Pelaksanaan Sertifikasi Guru merupakan salah satu wujud implementasi dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Tahun 2016 merupakan tahun kesembilan pelaksanaan sertifikasi guru yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007.
Perbaikan penyelenggaraan sertifikasi guru tahun 2016 antara lain pada mekanisme penyelenggaraan dan proses penetapan peserta. Penetapan calon peserta mulai tahun ini menggunakan batas minimal hasil uji kompetensi guru (UKG) yang dilaksanakan tahun 2015.
Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan aplikasi data Dapodik dan dipublikasikan secara online di http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php. Skor minimal UKG bagi guru yang mengikuti pola PPG adalah 55,06. Selengkapnya
Oleh : Mardiyanta, M.Pd
(Widyaiswara LPMP Kalteng)
Pendidikan anak–anak menjadi sangat penting apabila dimaknai sebagai dasar untuk tumbuh dan kembang anak, terutama yang berumur balita (bawah lima tahun). Pertumbuhan anak –anak dalam hal ini untuk tumbuh phisiknya atau badan (jasmani); dari kecil menjadi besar, dari rendah menjadi tinggi, merangkak ke berjalan dan seterusnya. Perkembangan terarah pada perkembangan psikhis atau jiwa (rohani); dari mulai bicara, mengenal orang tua, mengenal dunia sekitarnya, memahami yang boleh dengan yang tidak boleh/dilarang oleh orang tuanya, bereaksi senyum ketika menyenangkan dan menangis/sedih ketika ada hal yang mengganggu/yang membuat dirinya tidak nyaman dan seterusnya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 68 Tahun 2014 tentang Peran Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013