Category Archives: Regulasi

Penetapan Jam Kerja Ramadhan 1443H, Bagi Pegawai Kemdikbudristek

Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemdikbudristek Nomor 11 Tahun 2002 Tanggal 01 April 2022 Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah, Cuti Sebelum dan Setelah Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah, dan Buka Puasa Bersama Serta Open House pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

SE-Sesjen-11-2022-Penetapan-Jam-Kerja-Ramadhan-1443H

Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (PermendikbudRistek) Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, menyatakan bahwa yang dimaksud kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola Satuan Pendidikan yang meliputi Taman Kanak-kanak, Taman Kanak-kanak luar biasa, Sekolah Dasar, Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

94618-Salinan-Permendikbudristek-Nomor-40-Tahun-2021pdf