All posts by Administrator

Kemendikbudristek Dorong Pemerintah Daerah Bentuk Unit Layanan Disabilitas

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyelenggarakan webinar mengenai sosialisasi percepatan pembentukan Unit Layanan Disabilitas (2/4). Unit Layanan Disabilitas (ULD) merupakan bagian integral dari suatu institusi atau lembaga yang memiliki peran sebagai penyelenggara layanan dan fasilitas bagi individu dengan disabilitas yang bertujuan untuk memberikan akses dan layanan yang setara serta inklusif bagi seluruh warga negara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Praptono mengatakan, agenda webinar ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai program ULD dalam memberikan fasilitas pendidikan kepada Peserta Didik Penyandang Disabilitas (PDPD) menjelang masa penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2024/2025

“Ini adalah pertemuan lanjutan yang sebelumnya kami sudah mengundang teman-teman Dinas Pendidikan untuk bagaimana kita bisa membuat langkah-langkah cepat agar setiap anak-anak didik kita mendapatkan hak pendidikan secara baik apalagi beberapa saat lagi kita akan memasuki masa penerimaan peserta didik baru. Jika kita tidak peduli dengan anak-anak yang berkebutuhan khusus atau Penyandang Disabilitas, maka anak-anak itu akan menjadi pihak yang tertinggalkan,” terang Praptono.

Pembentukan ULD telah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2023 yang menetapkan tanggung jawab sekolah formal dalam menyesuaikan dan menyediakan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Hingga 31 Maret 2024, telah terkonfirmasi terdapat 29 dari 38 provinsi yang sudah memulai membentuk ULD dan terdapat 10 provinsi yang sudah memiliki Surat Keputusan (SK) tentang ULD pada tingkat Dinas Pendidikan Provinsi. Sementara pada tingkat Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota telah terkonfirmasi terdapat 268 Kab./Kota dengan 77 Kab./Kota yang sudah memiliki SK ULD.

Plt. Direktur Pendidikan Masyarakat dan Pendidikan Khusus Kemendikbudristek Aswin Wihdiyanto menambahkan, pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) dapat diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia sehingga dapat berfungsi saat masa Penerimaan Peserta Didik Baru (PDPB).

“Saya berharap ULD bisa diterapkan di seluruh Kabupaten dan kota, tentunya secara bertahap. Dan harapannya juga agar tahun ini ULD dapat berfungsi saat penerimaan peserta didik baru” jelas Aswin.

ULD Daerah Bantu Wujudkan Pendidikan Inklusif

Program ULD telah terealisasi di sejumlah daerah, salah satunya adalah Kota Jakarta Barat. Staf Teknis Ahli di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Meidinta Rinda Tania menjelaskan bahwa terdapat sejumlah program dalam menjalankan ULD Jakarta Barat seperti: Program Forum Diskusi Pendidikan Inklusif dan Media Sosial, Program Peningkatan Kapasitas Guru untuk Pendidikan Inklusif Se-Jakarta Barat, dan Program Kolaborasi Penelitian dengan Universitas.

Pada Program Forum Diskusi Pendidikan Inklusif dan Media Sosial, ULD Jakarta Barat menyediakan sarana diskusi mengenai pendidikan inklusif melalui media sosial Whatsapp dan Instagram.

“ULD Jakarta Barat memanfaatkan fitur Whatsapp Group sebagai forum diskusi serta konsultasi mengenai Pendidikan Inklusif dengan tenaga ahli terbaik terbaik di Jakarta Barat. Sementara itu, akun instagram @westjkt_inclusivecare adalah akun resmi dari ULD Jakarta Barat yang berfungsi untuk menyebarkan isu terkait iklim inklusivitas yang dikurasi oleh pakar pendidikan inklusif nasional” kata Meidinta.

Selanjutnya, pada Program Peningkatan Kapasitas Guru untuk Pendidikan Inklusif, ULD Jakarta Barat menyediakan berbagai pelatihan untuk guru dalam menjalankan pendidikan inklusif di wilayah tersebut.

“Kami melaksanakan pelatihan-pelatihan ini secara berkala sesuai dengan kebutuhan guru. Mulai dari menerapkan kebijakan pemerintah pusat hingga menilai, mengawal perpindahan antar jenjang bagi siswa dengan kebutuhan khusus,” jelasnya.

Pada Program Kolaborasi Penelitian dengan Universitas, ULD Jakarta Barat menjalin kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Meidinta yakin, bahwa program berbasis data menjadi kunci keberhasilan penerapan pendidikan inklusif di Jakarta Barat.

Selain Kota Jakarta Barat, terdapat provinsi Sulawesi Selatan yang telah membentuk ULD. Analis Prasarana Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Rosaeni, mengatakan bahwa pelaksanaan ULD di daerahnya berjalan baik dan tidak menemukan banyak tantangan sebab mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

“Setelah hasil pertemuan bersama dengan bapak Kepala Dinas Pendidikan, beliau sangat merespon dan sangat antusias sehingga ULD kami dari Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, alhamdulillah selesai sesuai dengan rencana kami selama ini” ujar Rosa.

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 9100/sipers/A6/IV/2024

Jakarta, 1 April 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka