Category Archives: Berita

Kemendikbudristek Pastikan Pramuka Tetap Menjadi Ekstrakurikuler yang Wajib Disediakan Sekolah

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 9100/sipers/A6/IV/2024

Jakarta, 1 April 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo menegaskan bahwa setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan. “Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka,” ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Sejak awal, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Adapun Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.

Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela. “UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela,” papar Anindito.

Lebih lanjut, Anindito menjelaskan, Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam Pendidikan Kepramukaan.

Sebagai informasi, Pendidikan Kepramukaan sendiri merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam Kurikulum 2013. Pendidikan Kepramukaan memiliki tiga model, yakni Blok, Aktualisasi, dan Reguler. Model Blok merupakan kegiatan wajib dalam bentuk perkemahan yang dilaksanakan setahun sekali dan diberikan penilaian umum. Model Aktualisasi merupakan kegiatan wajib dalam bentuk penerapan sikap dan keterampilan yang dipelajari di dalam kelas yang dilaksanakan dalam kegiatan Kepramukaan secara rutin, terjadwal, dan diberikan penilaian formal. Adapun Model Reguler merupakan kegiatan sukarela berbasis minat peserta didik yang dilaksanakan di gugus depan.

Kemendikbudristek memastikan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. “Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” tutup Anindito.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Laman: kemdikbud.go.id
Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka

Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor:96/sipers/A6/III/2024

Jakarta, 27 Maret 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. “Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan”, tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3).

Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.

“Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim.

Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.

Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.

Struktur Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel juga memungkinkan sekolah untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang cocok dengan karakteristik sekolah dan lingkungan setempat. “Dengan struktur yang fleksibel, Kurikulum Merdeka bisa diterjemahkan oleh sekolah yang minim fasilitas di daerah terpencil menjadi kurikulum yang betul-betul sesuai dengan kondisinya. Tidak ada lagi penyeragaman kurikulum satuan pendidikan yang diwajibkan dari pusat. Penyesuaian lokal ini sangat penting untuk mengurangi kesenjangan,” kata Anindito.

Manfaat Kurikulum Merdeka mulai terlihat dari data Asesmen Nasional (AN) yang dilakukan di hampir semua satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa antara tahun 2021 ke 2023, satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan skor literasi dan numerasi yang lebih tinggi dibanding sekolah lain. Hal ini berlaku secara nasional, termasuk untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal.

Anindito menyampaikan, guru yang hebat akan berusaha menerapkan pembelajaran yang baik, apapun kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Namun, kurikulum yang baik dapat mengakselerasi berbagai upaya guru untuk berfokus pada tumbuh kembang karakter dan kompetensi murid. “Kurikulum yang baik tidak memaksa guru untuk ‘kejar tayang materi’, melainkan mendorong guru untuk lebih memperhatikan kemajuan belajar muridnya,” tegasnya.

Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan Sukseskan Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka

Berbagai kajian akademis telah dilakukan, baik oleh Kemendikbudristek maupun pihak lainnya sebagai landasan dalam menyusun kebijakan Kurikulum Merdeka. Masyarakat dapat mengakses beberapa kajian akademis tersebut melalui s.id/KajianAkademikKM.

Hasil survei dan evaluasi kebijakan menunjukkan 97 persen guru memberikan dukungan positif terhadap penerapan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka memberi fleksibilitas guru untuk merancang pembelajaran sesuai kondisi murid dan sekolah. Projek penguatan profil pelajar Pancasila atau yang dikenal dengan P5 juga dinilai mampu mendorong pengembangan karakter siswa.

Selain itu, Kemendikburistek secara berkelanjutan terus menghadirkan buku teks dan nonteks pelajaran yang lebih menarik bagi siswa. Buku-buku teks Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran aktif. Modul-modul pelatihan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dapat membantu guru berefleksi dan memperbaiki kualitas mengajar. Perangkat ajar di PMM memudahkan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

Mendikbudristek berpesan kepada pemerintah daerah agar mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menguatkan budaya saling belajar, berbagi, dan berkolaborasi, baik secara luring dan daring dengan:
(1) memanfaatkan berbagai sumber belajar yang telah tersedia di PMM, dan (2) mengaktifkan komunitas belajar guru di tiap sekolah maupun antarsekolah. Dia juga berpesan kepada orang tua agar bisa menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak serta memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku teks dan nonteks pelajaran yang bisa digunakan dalam implementasi Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id.

Kepala BSKAP mengimbau agar guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus bergerak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, salah satunya melalui Kurikulum Merdeka.

“Kami sadar akan berbagai tantangan yang ada di lapangan dan kami sangat mengapresiasi gotong-royong, tanggapan dan perkembangan positif, serta dukungan dari berbagai pihak terhadap implementasi Kurikulum Merdeka,” ucapnya.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#KurikulumMerdeka

Ciptakan Pendidikan yang Menyenangkan dalam Keragaman, Kemendikbudristek Luncurkan Modul Pelatihan Berjenjang Pendidikan Inklusif

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor:84/sipers/A6/III/2024

Jakarta, 21 Maret 2024 — Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru untuk memenuhi hak setiap murid mendapat layanan pendidikan yang inklusif dan setara, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan program pelatihan berjenjang tentang Pendidikan Inklusif pada Kamis (21/3). Pelatihan berjenjang ini diluncurkan dalam bentuk modul tingkat dasar yang dapat dipelajari secara mandiri oleh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah/penilik di seluruh Indonesia melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Iwan Syahril, dalam sambutannya mengatakan bahwa program pendidikan dan pelatihan (diklat) berjenjang bagi guru terkait pendidikan inklusif ini, merupakan salah satu upaya Kemendikbudristek mendorong sekolah agar dapat menjadi “safe house”, atau ekosistem yang mampu melindungi, merawat, dan menjaga keragaman di lingkungan pendidikan.

“Dalam pendidikan kita harus betul-betul mengenal anak kita seperti apa, sehingga tumbuh kembangnya harus kita sesuaikan dengan kodrat dan fitrah penciptaan dari sang maha kuasa. Ini adalah filosofi berpihak pada anak, dan filosofi inilah yang menjadi roh dari setiap Merdeka Belajar sejak episode 1 sampai saat ini sudah memasuki episode ke-26,” ujar Iwan.

Ia juga mengingatkan agar seluruh ekosistem pendidikan terus melakukan kerja kolaborasi, mengambil peran serta, untuk mewujudkan pendidikan inklusif. Termasuk menguatkan peran Pemerintah Daerah agar membentuk Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang bukan saja di tingkat provinsi tapi juga kabupaten/kota, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Formal, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Tinggi.

Pendidikan dan pelatihan berjenjang untuk guru ini dibagi atas tiga tingkatan, yaitu: tingkat dasar, tingkat lanjut, dan tingkat mahir. Modul tingkat dasar terdiri dari beberapa topik, di antaranya Keberagaman Peserta Didik, Pembelajaran yang Berpusat pada Peserta Didik, serta Kolaborasi untuk Lingkungan Belajar yang Aman, Ramah, dan Menyenangkan.

Pengurus Organisasi Aksi Solidaritas Era Kabinet Indonesia Maju (OASE KIM), Endang Budi Karya, mengapresiasi komitmen Kemendikbudristek dalam memprioritaskan perwujudan pendidikan inklusif melalui peluncuran modul pelatihan ini. “Dengan pendidikan yang tepat, potensi yang dimiliki para peserta didik berkebutuhan khusus dapat berkembang secara optimal. Untuk itu, OASE KIM mendukung secara penuh program prioritas pendidikan inklusif ini,” ungkap Endang.

Lebih lanjut, Endang menyampaikan, “Besar harapan kami agar kolaborasi yang telah berjalan selama ini dapat semakin menguat dalam menciptakan lingkungan belajar yang merayakan keberagaman bagi peserta didik. Mari terus perkuat gotong royong kita dalam melahirkan pelajar pancasila melalui perwujudan pendidikan inklusif bagi semua anak di seluruh Indonesia.”

Guru diharapkan dapat menyelesaikan pelatihan berjenjang tingkat dasar sehingga dapat mewujudkan kesiapan dan kecakapan dalam memberikan layanan pendidikan yang menghargai keragaman.

Dengan diluncurkannya inovasi bagi pendidikan inklusif ini, Kemendikbudristek berharap semua peserta didik termasuk yang berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Tentunya hal tersebut dibarengi dengan kecakapan para pendidik yang mampu memberikan layanan secara inklusif dan berkualitas, sesuai dengan tujuan modul pelatihan ini.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#SemuaSetara
#PendidikanInklusif

Kemendikbudristek Luncurkan Rapor Pendidikan untuk PAUD dan Pembaruan Data Rapor Pendidikan 2024

Siaran Pers
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Nomor: 54/sipers/A6/III/2024

Jakarta, 5 Maret 2024 — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meluncurkan Rapor Pendidikan untuk satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dalam agenda Sosialisasi Rapor Pendidikan 2024 di Plasa Insan Berprestasi, Kompleks Kemendikbudristek, Selasa (5/3). Peluncuran tersebut sekaligus menyosialisasikan pembaruan data Rapor Pendidikan untuk satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Rapor Pendidikan Daerah. Tiap tahunnya, Kemendikbudristek terus melakukan pembaruan data Rapor Pendidikan secara berkala, sebagai referensi untuk menentukan prioritas pembenahan pendidikan.

Rapor Pendidikan PAUD sendiri merupakan hasil dari Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar) PAUD yang dapat dimanfaatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintahan daerah, satuan pendidikan hingga orang tua dalam mendukung satuan pendidikan melakukan pembenahan. Hadirnya Rapor Pendidikan untuk satuan PAUD sekaligus upaya menunjukkan kuatnya komitmen Kemendikbudristek terhadap peningkatan kualitas layanan pendidikan sebagai proses yang berkelanjutan.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dalam agenda sosialisasi tersebut mengungkapkan bahwa berbagai upaya yang dilakukan pada sekolah di berbagai jenjang pendidikan beberapa tahun belakangan ini, telah membawa dampak positif. Ia mengajak satuan pendidikan untuk terus bersemangat dalam mengukuhkan sinergi dengan Kemendikbudristek. Kementerian berkomitmen untuk mendampingi satuan pendidikan mengatasi berbagai tantangan dalam membenahi dunia pendidikan.

“Satuan pendidikan tidak sendirian dalam melakukan proses pembenahan karena ini merupakan usaha bersama. Berbagai alat bantu juga telah disiapkan, untuk bisa dioptimalkan oleh satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas masing-masing,” ujar Nadiem, di Jakarta, Selasa (5/3).

Rapor Pendidikan, lanjut Mendikbudristek, merupakan bagian dari inisiatif Merdeka Belajar yang menjadi salah satu alat bantu bagi satuan pendidikan untuk melakukan identifikasi kondisi layanan satuan pendidikan, refleksi untuk menentukan prioritas pembenahan, dan menyusun rencana pembelajaran. Berdasarkan prioritas pembenahan tersebut, satuan pendidikan memiliki acuan dalam melakukan peningkatan kualitas layanan pendidikan di satuannya secara berkelanjutan.

Setelah sebelumnya Rapor Pendidikan yang dilengkapi dengan data level nasional bisa diakses oleh satuan pendidikan pendidikan dasar dan pendidikan menengah, maupun pemerintah daerah; kini satuan PAUD dapat mengakses hasil Sulingjar di Rapor Pendidikan. Dengan demikian, satuan PAUD dapat mengidentifikasi permasalahannya dengan lebih baik demi meningkatkan layanan pendidikannya.

”Peningkatan layanan pendidikan ini butuh dukungan dan kolaborasi dari semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, bahkan orang tua sehingga proses pembenahan yang dilakukan lebih optimal,” ujar Mendikbudristek.

Integrasi Data AN dan Sulingjar

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, menambahkan, Rapor Pendidikan juga menjadi bukti komitmen Kemendikbudristek dalam upaya membangun kompetensi dan karakter anak bangsa yang selaras dengan nilai luhur Pancasila.

Demi mencapai tujuan tersebut, satuan pendidikan perlu bertransformasi. Hal itu dapat terwujud apabila seluruh warga sekolah dapat memahami dan berkolaborasi menciptakan ekosistem pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan murid. Pemimpin sekolah dapat merumuskan strategi dan mengawal jalannya siklus perbaikan layanan secara berkelanjutan menggunakan acuan data di Rapor Pendidikan.

Platform Rapor Pendidikan memberi gambaran umum kualitas layanan pendidikan di Indonesia berdasarkan capaian pada indikator prioritas yang ditetapkan Kemendikbudristek. Sekaligus menjadi alat ukur yang komprehensif dalam menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan.

Selain itu, Rapor Pendidikan juga membantu proses Perencanaan Berbasis Data yang berguna bagi kepala sekolah, guru, dan pemerintah daerah untuk menyusun perencanaan penganggaran di satuan pendidikan yang semakin tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan pembelajaran murid.

“Rapor Pendidikan merupakan platform yang mengintegrasikan berbagai data pendidikan, terutama data Asesmen Nasional dan Survei Lingkungan Belajar (Sulingjar), sehingga menjadi alat ukur komprehensif dalam menyajikan kondisi pendidikan Indonesia guna mendorong refleksi dan perbaikan mutu pendidikan,” papar Anindito pada kesempatan yang sama.

Dalam upaya mendorong peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang berkelanjutan, perlu melibatkan orang tua dalam memanfaatkan Rapor Pendidikan. Seperti dalam hal penentuan prioritas kegiatan tahunan yang hasilnya dilaporkan kepada orang tua. Orang tua juga dapat mendukung satuan pendidikan dalam melakukan inisiatif pembenahan, salah satunya melalui stimulasi yang diperlukan anak di rumah secara berkesinambungan.

Melalui Rapor Pendidikan, satuan pendidikan dan pemerintah daerah dapat mengetahui area mana yang masih perlu ditingkatkan, dan dapat bermitra dengan mitra pembangunan, mitra dunia usaha dan industri, atau Bunda PAUD untuk mendukung satuan pendidikan menyediakan layanan PAUD yang berkualitas. “Oleh karena itu, mari bergerak bersama dengan Rapor Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan Indonesia yang berkelanjutan,” ujar Anindito seraya berharap Sosialisasi Rapor Pendidikan 2024 akan semakin mendorong satuan pendidikan dan pemerintah daerah agar dapat memaknai dan lebih memanfaatkan data yang ada di Rapor Pendidikan.

Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Sekretariat Jenderal
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Twitter: twitter.com/Kemdikbud_RI
Instagram: instagram.com/kemdikbud.ri
Facebook: facebook.com/kemdikbud.ri
Youtube: KEMENDIKBUD RI
Pertanyaan dan Pengaduan: ult.kemdikbud.go.id
Dapatkan informasi lengkap tentang Merdeka Belajar melalui: http://merdekabelajar.kemdikbud.go.id

#MerdekaBelajar
#RaporPendidikan